Kompensasi Tambang Rp700 M Sebuku Grup Dibahas di DPRD
Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru (tengah) saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) DPRD membahas kompensasi tambang batu bara Pulau Laut Sebuku Grup Rp700 miliar.
Izin pertambangan batu bara di Pulau Laut (Kotabaru) untuk Sebuku Grup; PT.Sebuku Tanjung Coal, PT.Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal diterbitkan (rezim) Sjachrani Mataja pada 7 Juli 2010, namun sebelumnya, Sjachrani Mataja atas nama Bupati Kotabaru waktu itu membuat perjanjian kompensasi tambang batu bara dengan Sebuku Grup yang dituangkan dalam akta notaris tertanggal 3 Juli 2010.
Kemudian pada tahun 2014 di masa (rezim) Irhami Ridjani perjanjian itu ada perubahan.
Intinya, perjanjian kompensasi tambang batu bara dari Sebuku Grup sebesar Rp700 miliar itu yang awalnya untuk pembangunan jembatan Pulau Laut – daratan kalimantan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Aliansi LSM Kawal Kompensasi Tambang Kotabaru melalui Sekretarisnya, Rahmat meminta kejelasan terkait kompensasi tersebut.
Hal itu dikemukakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (16/3/2020).
“Hari ini kita menagih komitmen Sebuku Grup terkait perjanjian itu, dan katanya mereka komitmen melaksanakan apa yang tertuang dalam perjanjian yang sudah disepakati pada tahun 2014. Perjanjian itu sampai September 2020,”papar Syairi Mukhlis.
Perjanjian itu, kata Syairi, akan dilakukan perpanjangan sambil menghitung berapa tahun pihak Sebuku Grup bisa melaksanakannya sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian itu.
“Kami sudah meminta kepada Sekda untuk segera membuat revisi perjanjian itu sehingga dalam pertemuan berikutnya sudah tertuang semua apa-apa saja infrastruktur yang kita usulkan,”tambah Syairi.
Terkait infrastruktur yang akan dibangun, Syairi berharap semua wilayah baik di Pulau Laut maupun yang ada di daratan kalimantan juga bisa menikmati pembangunan dari hasil kompensasi tambang Sebuku Grup ini.
“Kompensasi yang kita terima nanti dalam bentuk fisik (bangunan) bukan dalam bentuk uang dan akan dicatatkan sebagai aset daerah, “terang anggota DPRD dapil IV ini.
Ditanya item-item apa saja nanti yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian (baru) kompensasi tambang Pulau Laut?
“Nanti dilihat, mana-mana yang sudah dilaksanakan APBD tidak lagi dilaksanakan menggunakan dana kompensasi tambang. Misal listrik, kota Kabupaten sudah menggunakan jalur PLTU asam-asam berarti dana kompensasi itu tidak lagi untuk listrik. Intinya, apapun infrastruktur yang akan diusulkan dibangun nanti, nilainya sesuai Rp700 miliar,”jelas Syairi.
Dari Rp700 miliar itu berapa yang sudah dilaksanakan?
“Sudah ada untuk pembangunan Siring Laut, berapa nilainya? Nanti kita buka berapa nilainya, kita catat sebagai aset,”tambah Sekda Said Akhmad.
Kapan dilaksanakan perubahan perjanjian kompensasi tahun 2014 yang akan berakhir September 2020 ini?
“Segera mungkin kita bahas,”kata Sekda.
Menurut Sekda, isi dalam perjanjian (baru) itu seharusnya disebut untuk infrastruktur saja jadi bisa fleksibel (tidak kaku) yang penting nilainya duitnya tidak berubah Rp700 miliar.
“Manajemen tetap komit menjalan yang Rp700 miliar,”kata Yohan Gesong, juru bicara Sebuku Grup ketika diminta tanggapannya.(Ril)
Tidak ada komentar: