Polisi Tiadakan Denda Pajak dan Kurangi Jam Perpanjangan STNK Selama Wabah Corona
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Suarabamega25.com - Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu operasional pengurusan STNK, SIM, dan BPBK untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan keringanan dengan membebaskan denda pajak.
"Ada pengurangan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan Sabtu libur, lalu ditambah standar pencegahan yang ketat physical distancing, disinfektan chamber, hand sanitizer, tempat cuci tangan portabel, menggunakan masker, dan pengukuran suhu," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Yogo menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pemda DKI Jakarta untuk meniadakan denda perpanjangan selama pandemi corona. Hal ini juga berlaku untuk SIM yang habis pada saat masa tanggap darurat.
"Kita usulkan juga ke dispenda untuk pembebasan denda pajak bila ada yang terlambat bayar pajak selama masa tanggap Corona, untuk SIM yang habis masa berlakunya pada masa tanggap darurat, maka perpanjang SIM bisa dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai," ucapnya.
Menurut Yogo, mungkin akan terjadi penurunan jumlah masyarakat yang ingin memperpanjang STNK ataupun pembuatan SIM. Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tetap harus mengurus STNK yang mati pajak dan sebagainya, agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Makanya kita usulkan untuk denda pajak dihapuskan, tapi apabila ada yang mau membayar pajak, agar menjaga jarak dengan pembayar pajak lainnya, gunakan masker, selalu gunakan hand sanitizer yang disiapkan secara gratis di setiap lokasi pelayanan. Setiap pagi dan selesai pelayanan sore hari, tempat pelayanan selalu kami semprot disinfektan," ujarnya
Sumber: Beritacenter.COM
Tidak ada komentar: