Anggota DPRD Kotabaru, Hj. Rosidah Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan
Suarabamega25.vom - Anggota komisi I DPRD kotabaru dari Fraksi PKS Hj. Rosidah laksanakan Sosialisasi peraturan perundang undanganTahap II di Desa Sungai Limau Kecamatan Pulau Laut Timur, Sabtu (18/7/20).
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Kotabaru Hj. Rosidah sampaikan tentang bantuan hukum untuk masarakat awam, yang tidak mengerti hukum kepada masyarakat yang hadir di saat sosialisasi.
"Banyak masarakat yang tersandung hukum tidak ada pendampingan dari pengacara.
Kata Roeidah," Bantuan hukum tersebut, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum kepada masrakat yang tersandung hukum ujarnya.
Kepala Desa Sungai Limau Akhmad Gazai mengatakan, Alhamdulillah di kesempatan acara ini Anggota DPRD kotabaru Hj.Rosidah dapat hadir dan sudi mengunjungi Desa kami ini, dan kami selaku kepala desa sekaligus mewakili masyarakat Desa Sungai limau mengucapkan terimakasih atas penyampaian dalam Sosialisasi hari ini.
"Dimana kami masyarakat Desa sungai limau ini sangat sembira mendengar adanya upaya DPRD kotabaru memberikan bantuan hukum kepada masyarakat awam yang tidak mengerti hukum dan ketidak mampuan untuk meminta bantuan hukum kepada pengacara di daerah kotabaru.
Kata Jali," Selaku kades Desa Sungai limau, apa yang du sampaikan Anggota DPRD kotabaru tentunya sangat memberi angin segar kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, pungakas.(Red)
Tidak ada komentar: