Kemendagri rilis aturan dana hibah dan bansos untuk ormas daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Baharuddin, menjelaskan setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.
Pertama, bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan,
Secara rinci, untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah harus memiliki sejumlah persyaratan. Paling sedikit organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan peraturan Undang Undang.
Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan badan dan lembaga nirlaba.
"Sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota," terang Bahtiar dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (5/2/2019).
Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming, menyambut gembira terbitnya Permendagri No13 Tahun 2018 ini. Ia tak memungkiri, persoalan dana hibah maupun bansos yang bersumber dari APBD kerap menjadi bumbu dalam hubungan pemerintah daerah dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.
Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan keberaan aturan baru akan membuat pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, seharusnya sudah bisa tenang.
Selama ini, lanjut Mardani, sejumlah bupati membayar iuran keanggotaan Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah pada APBD. Namun, tata cara tersebut masih belum dipahami secara jelas dan benar sehingga akhirnya banyak yang tidak membayar iuran tahunan.
"Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” ujar Mardani.
Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten masih mengandalkan sumber pendanaan utama pada iuran sebesar Rp25 juta per tahun.
“Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang mencakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani.(Ril)
Tidak ada komentar: