Paripurna DPRD Kotabaru, Setujui 2 (Buah) Raperda dengan Pihak Eksekutif
Suarabamega25.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna Tentang satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi satu buah perda, Senin (26/10/20) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selaran
Dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Arif, Rapat Paripurna dihadiri Plt Bupati Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Sekdakab Kotabaru, Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD.
Ketua Pansus 2 DPRD, Kotabaru, Jerry Lumenta menyampaikan bahwa Pansus 2 yang diberi tugas diberikan kepercayaan untuk membahas dua buah raperda yaitu raperda retribusi jasa usaha dan tentang pajak daerah
“Dan yang sudah selesai dibahas dengan pihak eksekutif adalah raperda tentang retribusi jasa usaha. Raperda tersebut telah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain.
Kata Jerry," Dalam rangka memperoleh masukan yang positif dan konkret guna memperoleh hasil sinkronisasi yang lebih baik terhadap perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha..Kotabaru Miliki Perda Pemilihan Kepala Desa,"tutupnya.(Red)
Tidak ada komentar: