Pemkab Kotabaru Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih, Begini Ketentuannya
Suarabamega25.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru akhirnya mengeluarkan izin warganya untuk menggelar salat tarawih berjemaah pada bulan Ramadan tahun ini, Senin (12/4/21) di Operation Room Setda Kotabaru
Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Kasdim 1004 Kotabaru, perwakilan Danlanal, perwakilan Kejari, MUI, NU, MD, dan tokoh agama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs.H Said Akhmad, MM menyampaikan, tahun ini kita diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih dan Idul Fitri juga kegiatan keagamaan lainnya akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dan terciptanya kluster baru.
"Kepada pihak Kemenag Kotabaru agar segera membuat surat edaran atau himbauan tata cara prokes dalam beribadah terhadap pengelola maupun pengurus mesjid dan mushola agar masyarakat bisa mengetahuinya.
Kata Akhmad,"Himbauan ini adalah kewenangan pihak Kemenag Kotabaru jadi kita pemerintah dan Forkopimda siap mendukung pelaksanaannya dari segi keamanan," ucap sekda.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, pelaksanaan Ramadhan tahun ini masih dalam pandemi Covid-19 jadi masyarakat harus mematuhi prokes dari pemerintah agar semua berjalan sesuai dengan harapan bersama,"tutupnya.(Red)
Tidak ada komentar: