Bapemperda sampaikan Tiga Raperda Inisiatif
Suarabamega25.com – Ketua Bapemperda Kabupaten Kotabaru Sokhiful Anam mengatakan, Sebanyak 3 peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, disampaikan pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/6/21).
Ketiga peraturan yang disampaikan tentang: 1. Fasilitasi Penyelngaraan Pesantren dan Beasiswa santri. 2. Bantuan dana dan bea siswa pendidikan. 3. Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Adalah reperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2020 tentang program pembentuka Peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2021. Dalam hal ini penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang dan melalui proses pembahasan antara pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Kata Anam"Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2021 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, dan secara akasemis sudah melalui kajian yang telah dilaksankan oleh pusat kajian anti korupsi dan Good Governance pusat kajian, pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun 2021 dan telah melalui uji publik pada tanggal 7Juni 2021,"tutupnya. (san)
Tidak ada komentar: