Dewan Pers : Selama Media Berbadan Hukum Boleh Kerjasama dengan Pemda
Menanggapi maraknya permintaan Pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten /Kota se-Indonesia terkait verifikasi Dewan Pers (DP) sebagai syarat kerjasama dengan instansi tersebut. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh angkat bicara dan menyatakan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
” Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum,”. Sampaikan Mohammad Nuh pada saat Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun media siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Nuh.
”Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda. meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun. Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi.
Sumber: redaksiwartaoke@gmail.com
Tidak ada komentar: