Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Usulakan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri


Suarabamega25.com - DPRD Kotabaru menyebut fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak lepas dari tujuan berdirinya pesantren itu sendiri, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45, Senin (14/6/21)

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam mengatakan, fasilitasi pesantren dan beasiswa santri di Kotabaru merupakan bentuk keprihatinan Bupati dan DPRD Kotabaru terhadap hak konstitusional warga negara.

"Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2021 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, dan secara akasemis sudah melalui kajian yang telah dilaksankan oleh pusat kajian anti korupsi dan Good Governance pusat kajian, pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun 2021 dan telah melalui uji publik pada tanggal 7Juni 2021


Kata Anam, "Pemkab Kotabaru berwenang untuk menetapkan Perda Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri, kebijakan menetapkan perda daerah tersebut merupakan bentuk fasilitasi urusan pemerintah, dengan berdasarkan pada pemenuhan hak konstitusional warga negara di Kotabaru dan kemampuan keuangan daerah maka pemerintah Kotabaru melaksanakan fasilitasi pesantren.

Tidak ada komentar: