DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022
Suarabamega25.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (7/2/22) di Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis dan diikuti oleh Sekdakab Kotabaru, Unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kotabaru
Dalam penyampaiannya Bupati Kotabaru diwakili Sekdakab Kotabaru Drs. Said Akhmad menjelaskan dua Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2022.
1.Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, 2. Raperda Tentang Penyelenggaaraan Kesejahteraan Sosial.
"Dua pengajuan Raperda tersebut dimaksud untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
Kata Mukhlis,"Pembahasan 2 (dua) buah Papeda dapat dipersetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: