Sat Reskrim Polres Kotabaru Gelar Press Release Penipuan Hasil Plasma
Suarabamega25.com – Pada hari Rabu (17/5/22) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, telah berlangsung press release terkait Penipuan hasil plasma anggota yang dilakukan pengurus koperasi Sipatuo yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kotabaru. Dihadiri Kabag Ops Polres Kotabaru, Kasat Reskrim Kotabaru,Humas Polres Kotabaru dan Anggota Polres Kotabaru.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Adul Jalil mengatakan, Sat Reskrim Polres Kotabaru melakukan press release penipuan hasil plasma anggota yang dilakukan tiga orang laki -laki berinisial SB, KM dan NU warga Lontar Kecamatan Pulau Laut Barat, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan, anggota plasma berinisial MO mendatangi Polres Kotabaru mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan tiga (3) tersangka, di Perkebunan (KOP BUN) SIPATUO periode 2013 sampai 2016. Total kerugian sebesar Rp 1.246.149.714 Miliyar dan korban anggota plasma sebanyak 1.536 orang.
"Barang bukti 1 (satu) bundel fotocopy AKTE Pendirian Koperasi Kebun SIPATUO Sejahtera, 1 (satu) bundel rincian pendistribusian insentif plasma milik PT Bumi Raya Investindo, 1 (satu) buku tabungan BRI dan 1 (satu) rangkap laporan transaksi Koperasi Kebun SIPATUO Sejahtera.
Kata Jalil,"Pasal yang yang disangkan pasal 372 KUHP dan/ 374 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara,"tutupnya.(san)
Tidak ada komentar: