Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pemkab Kotabaru Gelar Rakortek Pengadaan Barang dan Jasa


Suarabamega25.com-Sekretaris Daerah Kotabaru membuka dan Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan barang / jasa pemerintah Sekabupaten/Kota Se-Kalsel yang dilaksanakan di Oproom Setda Kotabaru. Kamis ( 09/06/2022).

Kepala bagian barang dan jasa Setda Kotabaru  Sonny Tua Halomoan, ST. ME bahwa, Rakortek ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 9-10 Juni 2022  dan berdasarkan hukum peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. 

" Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang pertama peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan  dilaksanakan selama 2 hari", Ucap kabag barang dan jasa setda kotabaru

Kegiatan ini juga bertujuan agar seluruh unit kerja pengadaan barang / jasa, baik provinsi maupun Kabupaten Kota memiliki pemahaman dalam melaksanakan pengadaan barang dan kasa dilingkungan kerja masing-masing.


Sekretaris Daerah Drs. H. Said Ahmad, MM dalam arahannya,  dengan adanya Rakortek ini dapat mewujudkan UKPJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang / jasa pemerintah. 

" UKPBJ Pengadaan barang / jasa pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif dan transparan terbuka, bersaing dan adil, akuntabel akan meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, dan Rakortek UKPBJ se-Kalsel menjadi momen yang baik untuk mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang / jasa pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan tema kegiatan Rakontek ini", Ucap Sekda. 

" Melalui Rakontek ini, saya mengajak para pelaku pengadaan barang / jasa khusunya personel UKPBJ agar senantiasa bisa bekerja dengan memahami visi dan tujuan pengadaan barang / jasa, melaksanakan kebijakan-kebijakan pengadaan barang / jasa  dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang / jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menghasilkan proses pengadaan barang / jasa yang efektif, efisien, akuntabel yang bermanfaat bagi masyarakat serta  mendukung pembangunan secara nasional".pungkasnya.(red)



Tidak ada komentar: