Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Kotabaru Sampaikan KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2023 di DPRD


Suarabamega25.com - Sekretaris Daerah Kotabaru H.Said Akhmad hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dengan acara pokok yaitu Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Jumat (15/07/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hadir dalam sidang paripurna kali ini adalah 13 Anggota Dewan dan Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru.

Bupati Kotabaru diwakili Sekda menyampaikan Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daeran dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah melaksanakan penyusunan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian kabupaten kotabaru di pengaruhi oleh kebijakan regional dan nasional.

"Kebijakan alokasi belanja dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 adalah
1. Untuk memenuhi kebutuhan  belanja wajib untuk melaksanakan pelayanan dasar.
2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
3. Untuk membiyai program dan kegiatan yang menjadi pilihan untuk mencapai  visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026.
Jumlah pendapatan yang diprediksikan akan digunakan untuk membiayai belanja pada tahun 2023 nanti pada KUA dan PPAS tahun 2023 ini adalah sebesar Rp.1.528.469.836.986,-
Dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp.187.535.142.380,-
Dan pendapatan transper sebesar Rp.1.340.934.694.606,-.jelasnya.

Hadir dalam sidang paripurna kali ini adalah 13 Anggota Dewan dan Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru.

Tidak ada komentar: