Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Kotabaru Konferensi Pers Terkait Pemalsuan Dukumen Surat


Suarabamega25.com - Polres Kotabaru gelar Konferensi Pers Terkait Pemalsuan Dukumen surat keterangan magang di duga palsu, Senin (4/7/22) di  Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hadir Kabag OPS Polres Kotabaru, Kasat Reskrim Kotabaru, anggota Polres Kotabaru

Kabag Ops  Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar mengatakan, kami Polres Kotabaru bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil akan melaksanakan Pres Rilis terkait dugaan  tidak pidana pemalsuan surat.

Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, Polres Kotabaru gelar Konferensi Pers Terkait Pemalsuan dukumen surat keterangan magang di duga palsu, oleh MHH (33) warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari advokat berinisial SK Advokat dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan sehingga di temukan alat bukti.

"Terkait permalsuan dukumen surat keterangan magang yang diduga palsu sebagai syarat pengambilan sumpah di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Setelah terbit Barita Acara Sumpah ( BAS) barulah tersangka dapat berbicara sebagai Advokat.

" Kemudian diamankan oleh Sat Reskrim Kotabaru Barang Bukti : 1 (satu) buah KTP,
1 (satu) lembar fotocopy berita acara ujian skripsi dengan surat keputusan nomor 72/102 FH/Q/VII 2012,
1 (satu) lembar fhotocopy sertifikat (FKPA) atas nama MHH. Satu buah Handpone.

Kata Jalil,"Pasal yang yang disangkan pasal
263 Ayat 2  penipuan dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun penjara,"tutupnya.(san)

Tidak ada komentar: