Sekdakab Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Bahas KUPA dan PPAS Perubahan 2022
Suarabamega25.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru bacakan Pidato Bupati Kotabaru tentang kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas anggaran sementara perubahan (PPAS Perubahan) tahun anggaran 2022,yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang pada Rapat ke 3 tahun sidang 2022/2023 masa masa persidangan 1.jumat (05/08/2022).
Acara ini dihadiri oleh Kepala SKPD dan Anggota Dewan sebanyak 17 orang.
Bupati Kotabaru diwakili Sekdakab Kotabaru Drs. Said Akhmad mengatakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta mengacu pada peraturan nomor 12 tahun2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan keuangan, bahwa pemerintah daerah melaksanakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022.
"Perekonomian kabupaten kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal. Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian regional dan nasional.
Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 adalah:
1. Memanfaakan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk mengintensifikasi pemungutan pendapatan melalui peningkatan fasilitas media pemungutan parkir, peningkatan peralatan uji kendaraan bermotor, peningkatan peralatan uji tera, peningkatan sarana pemungutan pajak restoran dan peningkatan peralatan pemungutan retribusi sektor pariwisata
2. Penggunaan penerimaan pendapatan BLUD yang berasal dari pelayanan kesehatan pasein covid 19 yang belum dapat dibayarkah di tahun sebelumnya.
Kata Said,"Rancangan KUPA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2022 diserah kan secara simbolis kepada Anggota DPRD Kotabaru yaitu Geusima Mega Putra.
Tidak ada komentar: