Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sikat Judi Online, Dit Reskrimum Polda Kalsel Tangkap Seorang Pemuda


Suarabamega25.com, Banjarmasin - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian, baik secara online maupun darat. Meski demikian, ia meminta agar tidak arogan dalam menegakkan aturan.

Bahkan Kapolri akan mencopot siapa anggotanya yang terlibat dalam judi ini, baik judi online maupun darat. Tidak pandang apa itu Kapolres, Direktur, Kapolda dan juga di Mako Polri ini akan ditindak tegas.

Menyikapi hal itu, Timsus Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Ipda Najamuddin Arif, S.H. mengamankan seorang laki - laki pelaku judi togel online pada hari Senin 22 Agutus 2022 pukul 21.00 Wita.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Rabu (24/08/2022) menuturkan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial MK (26) seorang Pengepul / Pemilik akun judi online.

Pelaku diamankan di sebuah warung beralamat Jalan Handil Bakumpai Kecamatan Manarap Baru Kabupaten Banjar dengan barang bukti 1 buah Handphone merk Xiaomi, 2 lembar Kertas rekap, 1 buah Spidol warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.176.000 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Kombes Pol Rifa’i menerangkan, saat duduk diwarung, pelaku diketahui  sedang memainkan dan berjualan judi togel online pasaran SYDNEY, SINGAPORE dan HONGKONG dengan situs website judi online COK TOGEL dan JOYO TOGEL.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan kami tindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Tidak ada komentar: