Kejari Kotabaru Selaku PJU Dalam Perkara Tindak Pidana Umum M. H H
Suarabamega25.com-Kepala kejaksaan negeri kotabaru Dr. Andi irfan Syafruddin, SH.,MH bersama Ahmad Anugerah Kharisma Putra, SH dan Ghani Yoga Pratama, SH bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak Pidana Umum atas nama M. H H
Adapun Kasus posisi singkat sebagai berikut, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu berupa surat keterangan magang , yang digunakan oleh Terdakwa MHH untuk mengajukan persyaratan sumpah Advokat di PT. Banjarmasin yang diselenggarakan oleh organisasi advokat P3HI pada tahun 2019.
Terdakwa MHH didakwa dengan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.
Sidang dilaksanakan secara daring dimana majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU), Penasehat Hukum dan para saksi -saksi berada di Pengadilan Negeri Kotabaru, sedangkan terdakwa MHH berada di rutan Polsek Pulau Laut Utara. Serta
agenda Pembuktian pemeriksaan saksi- Saksi pertama
H. ASPHIANI IDERIS, S.AP., S.H., M.H. Bin (Alm) GURU IDERIS,
WIJIONO, S.H. Bin WAGIRIN
" Sidang berjalan dengan aman dan lancar selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Rabu pada tanggal 28 September 2022 masih agenda pemeriksaan saksi, Pungkasnya (yans/San)
Tidak ada komentar: