Ketua TP. PKK Kotabaru Fatma Idiana Buka Audit Kasus Stunting
Suarabamega25.com - Ketua TP. PKK Kotabaru selaku Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kotabaru membuka langsung Kegiatan Audit Kasus Stunting Kabupaten Kotabaru Tahun 2022, yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru. Selasa ( 27/09/2022 )
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kotabaru, Plt. DPPPAPPKB Kotabaru, juga dihadiri SKPD terkait, Tim Pakar Audit Kotabaru, Camat Pulau Laut Sigam dan Camat Pulau Laut Utara serta Kepala Desa Rampa, Tirawan dan Kepala Desa Baharu Utara, serta Koordinator Penyuluhan KB Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kecamatan Pulau Laut Utara.
Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kotabaru Hj. Fatma Idiana dalam membuka kegiatan ini mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
" Komitmen dan Gerakan TPPS Kecamatan diperlukan agar mencapai target penurunan stunting di bawah 14 % . Kinerja TPK di semua Desa juga perlu kita evaluasi bersama agar penurunan stunting dapat tercapai sesuai target ". Ucap Wakil Ketua TPPS Kotabaru
Kata Fatma,"Selain itu, Dapur Sehat ( DASHAT) juga perlu dibentuk terutama di kampung KB untuk dalam upaya mengatasi gizi, semoga dalam berbagi program dan kegiatan penanganan stunting di Kabupaten Kotabaru dapat dilaksanakan secara sinergis melalui pengaktifan peran Pemerintah, Perguruan Tinggi, Swasta, Masyarakat dan Media.
Plt. Kadis DPPPAPPKB Kotabaru Ir. Sri Sulistyani, MPH dalam laporan menyampaikan, tujuan dilaksanakannya audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, dan memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan,"pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar: