Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sekda Kotabaru Sampaikan 6 Reperda di Rapat Paripurna DPRD


Suarabamega25.com, Sekretaris Daerah Kotabaru Menyampaikan Pidato terhadap 6 ( Enam) buah Raperda pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan 1 tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD kotabaru. Senin ( 19/09/2022 ).

Acara dihadiri Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, dalam Rapat Paripurna ini juga dihadiri SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru,Forkopimda dan 22 anggota dewan yang hadir.


Bupati  yang di bacakan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan, Penyelenggaraan Pemerintah harus mencerminkaan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan dengan masyarakat  dan pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Raperda 6 Buah diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

" Pembentukan Raperda merupakan hal yang mutlak,  dilaksanakan untuk mencapai tujuan,  adapun keenam buah Raperda yang kami sampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga kelestarian alam dan Budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus di wariskan ke generasi selanjutnya ". Ucap Sekda

Kata Akhmad,"Enam buah Raperda tersebut diantaranya,  Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,  Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: