Sepuluh Pemda Di Kalselteng Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak
Suarabamega25.com, Banjarbaru - Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, sepuluh Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, mengikuti seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemda
serentak secara daring dari kantor pemda masing-masing.
Acara seremonial tersebut secara nasional diikuti oleh 86 pemda dari seluruh Indonesia, dan dipusatkan di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta. Sepuluh pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Pemkot Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Pemkab Balangan, Pemkab Kapuas, Pemkab Barito Selatan, Pemkab Seruyan dan Pemkab Sukamara.
“Dengan adanya PKS antara DJP, DJPK, dan Pemda ini harapannya pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, data perizinan, dan data lain dapat lebih optimal. Selain itu pendampingan dan dukungan kapasitas terhadap pemda dalam hal kegiatan bimbingan teknis dan
pembinaan administrasi perpajakan daerah dapat ditingkatkan,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan
Selatan dan Tengah Tarmizi, di acara seremonial dengan Pemprov Kalimantan Selatan di Ruang Command Center Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas/pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam kegiatan
Teknis (Bimtek) Perpajakan Daerah, antara lain lain Bimtek Penagihan, Penilaian, dan Penggalian Potensi Pajak.
“Kami bertekad untuk mengembangkan kapasitas daerah baik dari segi Sumber Daya Masyarakat (SDM) maupun kerja sama pertukaran data dalam pengumpulan pajak daerah. Program Secondment
Kementerian Keuangan sesuai dengan SE-9/MK.01/2017 juga dapat diterapkan,” tambahnya.
Secondment merupakan penugasan dengan menempatkan pegawai dalam jangka waktu dan tujuan
tertentu di unit tujuan lain dengan tugas dan pengawasan yang berlaku dalam unit organisasi yang ditempati.
“Program Secondment dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan kepada pejabat atau
pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk ditempatkan pada instansi di luar Kementerian.
Tidak ada komentar: