Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Implementasi Digital Payment Marketplace pada Satuan Kerja Pengelola APBN di lingkup Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Selatan


Suarabamega25.com - Sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi terus mengalami perubahan. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran menggeser peran uang tunai (currency) sebagai alat pembayaran dalam bentuk pembayaran digital yang lebih efisien dan ekonomis. Dalam perkembangannya, beberapa negara telah menemukan dan menggunakan produk pembayaran elektronik yang dikenal dengan Electronic Money (e-money). Kehadiran alat pembayaran non-tunai tersebut di atas, tidak hanya disebabkan oleh inovasi di bidang perbankan tetapi juga didorong oleh kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran praktis yang dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi. Segala aktifitas masyarakat tidak dapat terlepas dari penggunaan alat pembayaran non-tunai dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Beberapa platform telah ada untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayarannya. 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan sejak Triwulan IV tahun 2019 memperkenalkan penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui Sistem Digital Payment/ Marketplace. Sistem ini meliputi proses bisnis pengadaan dan pembayaran dengan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) pengelola APBN. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan serangkaian upaya untuk keberhasilan dan kemanfaatan dari inisiatif uji coba tersebut. Uji coba penggunaan Uang Persediaan melalui DIGIPay dalam pelaksanaan APBN sejalan dengan upaya pemerintah memasyarakatkan transaksi non tunai. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 230/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 serta PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, inisiatif penggunaan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBN diimplementasikan melalui penggunaan internet banking, kartu debit dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). DIGIpay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Penggunaan sistem DIGIPay, sejalan dengan upaya simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran yang ingin dicapai melalui penggunaan internet banking, kartu debit dan KKP. Secara konsep dan alur proses bisnis, efisiensi dan simplifikasi diharapkan dengan peningkatan akuntabilitas, efisiensi waktu. 

Beberapa keuntungan dan manfaat penggunaan sistem DIGIPay bagi satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara adalah adanya otomatisasi & efisiensi (dikarenakan seluruh proses dijalankan secara otomatis), integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan serta dapat menghilangkan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (moral hazard) dikarenakan seluruh kegiatan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Keuntungan dan manfaat juga dapat dirasakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam bertransaksi menggunakan DIGIpay yaitu adanya kepastian pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa dikarenakan DIGIpay menggunakan platform dengan pembayaran yang terjadwal serta memperoleh peluang untuk bisa menjadi mitra rekanan di seluruh satker Kementerian/Lembaga Negara. Sedangkan keuntungan bagi pihak bank adalah mendapatkan peluang memperluas penyaluran kredit pinjaman usaha untuk para penyedia barang/jasa. Bagi auditor dan aparat penegak hukum manfaat yang diperoleh adalah dengan banyaknya penggunaan DIGIpay di pemerintah maka akan mengurangi potensi kerugian negara (fraud) dikarenakan seluruh transaksi dilakukan melalui sistem.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari KPPN Banjarmasin, KPPN Pelaihari, KPPN Barabai, KPPN Tanjung dan KPPN Kotabaru  sesuai ketentuan melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya untuk mendorong optimalisasi implementasi DIGIpay kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara mitra kerja KPPN. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPPN untuk mengoptimalkan implementasi DIGIpay tersebut kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara yang menjadi mitra di wilayah kerja masing-masing. Upaya yang dilakukan dalam bentuk sosilisasi, bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) dengan menggandeng pihak bank himbara (Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI) kepada seluruh satker mitra kerja. Selain ditujukan kepada satker Kementerian/Lembaga Negara mitra kerja saja namun juga pelatihan cara penggunaan DIGIpay yang ditujukan kepada para penyedia barang/jasa termasuk kepada pelaku UMKM. 

Pencapaian yang telah diraih berkat upaya-upaya yang telah dilakukan dari sisi jumlah nominal transaksi dan jumlah transaksi DIGIpay sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2022 mengalami perkembangan yang sangat pesat yaitu di tahun 2020 jumlah nominal transaksi hanya Rp 40.863.000,-  dengan jumlah transaksi hanya 2 saja  dan mulai meningkat di tahun 2021 dengan jumlah nominal transaksi sebesar Rp 830.369.281,- dengan jumlah transaksi sebanyak 533 transaksi. Kenaikan terus berlanjut jika dibandingkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 yang jumlah nominal transaksinya berjumlah Rp3.507.946.130,- dengan jumlah transaksi sebanyak 2.298 transaksi. Dari gambaran peningkatan tersebut maka diartikan bahwa kesadaran satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara di lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan telah meningkat seiring manfaat yang dirasakan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan menggunakan DIGIpay. Secara keseluruhan yang tercatat sesuai data dalam bertransaksi menggunakan DIGIpay adalah sebagian besar pelaku usaha/penyedia barang dan jasa yang termasuk dalam kategori pelaku perusahaan menengah dan besar namun belum banyak dari kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM) apalagi  pelaku dari sektor Ultra Mikro. Hal ini menjadi permasalahan dan prioritas penting untuk dapat dioptimalkan sehingga penggunaan platform DIGIpay dapat lebih luas dan menjangkau pelaku usaha lainnya untuk memberikan kesempatan dalam berusaha.

Namun demikian, implementasi DIGIPay juga bukan tanpa tantangan. Salah satunya adalah penggunaan DIGIPay pada saat ini baru dapat dilakukan untuk pengadaan dan pembayaran kepada rekanan yang memiliki rekening di bank penyedia platform aplikasi DIGIPay yang digunakan oleh Satker. Ekslusivitas platform aplikasi ini juga berdampak pada perbedaan pada teknis penggunaan platform DIGIPAy yang disediakan oleh bank yang berbeda. Meskipun memiliki keseragaman dalam standar proses bisnis, teknis penggunaan, diantaranya penginputan detail jenis barang/ jasa, berpotensi menjadi permasalahan pada penggunaan oleh rekanan yang relatif baru menggunakan DIGIPay. Selain itu juga terdapat beberapa hambatan lainnya yang menjadi tantangan untuk penerapan secara optimal DIGIpay ini yaitu :

1. Kendala infrastruktur dan teknologi jaringan.

“Kelancaran bertransaksi menggunakan DIGIpay, sangat bergantung pada sistem jaringan koneksi internet, serta jaringan listrik yang dapat diandalkan, serta perangkat lainnya seperti komputer / laptop maupun smartphone.”

2. Mindset/kebiasaan bertransaksi secara tunai; 

“Masih banyak satuan kerja maupun pihak penyedia barang/jasa yang lebih memilih untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Hal ini banyak dialami di daerah karena latar belakang sosial budayanya yang sudah sangat nyaman menggunakan uang tunai untuk bertransaksi.”

3. Keterbatasan SDM pada pihak penyedia barang/jasa; dikarenakan jika ingin bergabung dengan DIGIpay maka pihak penyedia barang/jasa harus memiliki beberapa user.

“Hal ini yang menjadikan beberapa pihak penyedia barang/jasa terutama pelaku UMKM kurang berminat bergabung ke sistem DIGIpay dimana mereka memiliki keterbatasan personil (karyawan) untuk dapat mengoperasikan user tersebut, termasuk untuk melakukan update pada katalog produk pada aplikasi DIGIpay.”

4. Aplikasi DIGIpay masih dianggap tidak user friendly (tidak mudah mengoperasikannya); oleh pihak penyedia barang/jasa maupun satuan kerja, aplikasi DIGIpay masih dianggap tidak mudah mengoperasikannya, karena membutuhkan beberapa user untuk menjalankan prosesnya, serta dianggap kurang praktis seperti halnya transaksi pada platform marketplace pada umumnya yang digunakan oleh masyarakat.

Beberapa hambatan tersebut di atas, maka penulis memberikan alternative solusi berupa usulan perbaikan sebagai berikut :

1. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi terus melakukan upaya peningkatan kapasitas sarana prasarana jaringan komunikasi internet hingga ke pelosok daerah di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat mendukung optimalisasi penggunaan jaringan internet bagi masyarakat yang akan menggunakan transaksi pengadaan barang/jasa melalui DIGIpay.

2. Secara masif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis yang harus dilakukan oleh pihak Bank Himbara, Kementerian Keuangan cq. KPPN kepada satuan kerja K/L mitra KPPN, pihak penyedia barang/jasa termasuk juga pelaku UMKM.

3. Memberikan edukasi pemahaman oleh pihak perbankan dengan cara mengundang dalam acara sosialisasi kepada penyedia barang/jasa atau UMKM bahwa penggunaan aplikasi DIGIpay tidak memerlukan SDM yang terlalu banyak namun dapat dioperasikan secara paralel sambil melakukan kegiatan lainnya.

4. Diupayakan agar seluruh aplikasi yang dibuat oleh masing-masing Bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI) lebih mudah digunakan oleh pihak penyedia barang/jasa atau konsumen yang bertransaksi melalui platform DIGIpay. Selain itu juga diharapkan agar semua DIGIpay masing-masing Bank Himbara platform aplikasi DIGIpay dapat disatukan dalam satu platform DIGIpay sehingga lebih memudahkan untuk dioptimalkan penggunaannya.

Beberapa hambatan dan usulan perbaikan tersebut di atas diharapkan dapat segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sekaligus merupakan tantangan Kementerian Keuangan, pihak Bank Himbara serta satker K/L, yang harus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga penggunaan dan implementasi DIGIpay dapat terwujud secara optimal dan menjadi suatu kebiasaan baru dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan satuan kerja  Kementerian/Lembaga Negara sehingga dapat mendukung perwujudan Clean and Good Government untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan lebih kuat dalam perkembangan kehidupan bernegara yang berdaulat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.

Tidak ada komentar: