Palsukan Surat Tanah, Kepala Desa Ditangkap
Suarabamega25.com - Kepolisian Resor Kotabaru menangkap Perempuan AI (36), Kepala Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru. Sang kepala desa diduga telah melakukan tindak pidana karena memalsukan sertivikat tanah dan pemalsuan tanda tangan.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan bahwa Tersangka di amankan Polisi Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim Kotabaru tanggal 5 Juni 2022 tentang penipuan
Dimana tersangka membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan korban AT (57) warga desa Sungup Kanan kemudian menggadaikannya sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seijin dan sepengetahuan korban untuk mendapatkan sejumlah uang.
Tersangka sebagai Kepala Desa memerintahkan bawahannya untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi -saksinya yang ada di dalam surat pernyataan penjual sertifikat tanah tersebut. Sertifikat tersebut dibawa kerumah inisial BD digadaikan dengan jumlah uang sebesar Rp 170.000.000. (seratus tujuh puluh juta rupiah)
"Barang Bukti : 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik dengan nomor 00.104 atas nama Amat Diansyah dengan luas 1.226M yang terletak dijalan Tg Serdang Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah. 2, Satu lembar surat pernyataan pembelian. 3, satu lembar surat pernyataan kesepakatan bersama.
Kata Jalil," Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 di Jalan Patmaraga Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru. Atas perbuatan tersangka tersebut korban merasa dirugikan dimana sertifikat tanah telah dikuasai orang lain. Selanjutnya korban saat ini tidak memiliki legalitas lagi tanah dan bangunannya yang ditempatinya,"pungkasnya.(san)
Tidak ada komentar: