Pemkab Kotabaru Bersama Ombudsman Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Anti Miladministrasi
Suarabamega25.com - Pemkab Kotabaru Bersama Ombudsman Provinsi Kalsel menggelar rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Desa Percontohan Anti Miladministrasi, Rabu (23/11/22) di Op Room Sekdakab Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Kepala Inspektorat Kotabaru, Asisten Ombudsman Provinsi Kalsel, SKPD, Camat dan Kepala Desa Kotabaru
Sekdakab Kotabaru di Wakili Kepala Inspektorat Kotabaru Akhmad Fitri mengatakan, melalui rekor ini diharapkan desa yang sadar akan pentinya memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, sebab desa merupakan perangkat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Hal ini juga sejalan dengan Misi Inspektorat Kotabaru untuk membentuk Kepala Desa dan perangkat desa yang berintegritas, jauh dari tindakan korupsi. Fakta di lapangan masih banyak perangkat desa termasuk Kepala Desa , belum dibekali kemampuan Leadership yang mumpuni. Kurangnya kemampuan manajemen, organisasi dan manajemen tata kelola, dan tertibnya administrasi desa, sampai aspek utama, yaitu pengetahuan anti korupsi dan anti maladministrasi.
Kata Fitri,"Imbasnya pelayanan publik desa tidak maksimal, perangkat atau oknum Kepala Desa menjadi tersangka korupsi dan perbuatan melawan hukum. Menyikapi ini harus ada upaya serius, baik pemerintah pusat dan daerah untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan pelayanan publik desa.
Asisten Ombudsman Provinsi Kalsel Ita wijayanti mengatakan, hari ini rapat koordinasi pencanangan desa Anti miladministrasi di Kabupaten Kotabaru, rapat pencanangan ini kita memberikan pelatihan tentang penyusunan standar pelayanan publik bagi desa - desa yang ada di Kotabaru.
"Kita berharap desa yang ada di Kotabaru itu dapat terhindar maladministrasi. Materi yang di sampaikan ialah materi pelayanan publik, pengenalan Ombudsman, juga materi pengelolaan dana desa.
Kata Ita,"Miladministrasi kian marak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Bentuk tindakan yang sering dilakukan antara lain seperti pungutan liar, penundaan berlarut, pelayanan yang diskriminatif, dan prosedur pelayanan yang tidak jelas. Kami berharap dengan pembekalan materi ini desa membentuk desa Miladministrasi,"pungkasnya.(san)
Tidak ada komentar: