Tim Peneliti dari Lembaga LPPM ULM Gelar Kajian Kerentanan Sosial
Suarabamega25.com - Tim Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ULM menggelar Kajian Kerentanan Sosial dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap - Partisivasi masyarakat (PTSL-PM) Program Percepatan Reforma Agraria (PTSL-PM), (7/11/22) di Op Room Sekda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kantor Pertanahan Kotabaru, PUPR Kotabaru, Camat, Babinsa Kodim 1004/Kotabarudan tamu undangan.
Peneliti Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan Astinana Yuliarti mengatakan, tujuan studi ini ditujukan untuk meneliti melakukan analisis komprehensif tentang risiko sosial yang dapat dialami beberapa kelempok rentan sosial pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap - Partisipasi Masyarakat ( PTSL - PM) dalam program percepatan agraria di Kabupaten terpilih tersebut di Kalimantan Selatan.
"Tim Peneliti menjelaskan kegiatan dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pendekatan yang diterapkan dalam pelaksanaan PTSL-PM di Kotabaru. Khususnya pada upaya mitigasi risiko ketidak berhasilan program sertifikasi tanah yang disebabkan kerentanan, khususnya pada aspek gender. Kajian yang digelar di Kabupaten Kotabaru lebih difokuskan untuk menelisik apakah budaya patriarki masih kental dalam urusan tanah yang digunakan untuk pertanian atau perumahan misalnya, dinilai sebagai urusan laki-laki. Maka dari itu apakah benar perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Kepala seksi survey dan pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Erwin Triansyah,S.T mengatakan, Kantor Pertanahan Kotabaru mengharapkan kegiatan ini adalah forum diskusi mencari solusi terkait dengan masalah pertanahan di Kabupaten Kotabaru, kedepannya kita harapkan dengan diskusi ini permasalah tanah bisa di selesaikan dengan baik.
"Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kita mengharapkan permasalahan tanah masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru terdaftar di dalam sistem pemetaan pertenahan Indonesia, jadi tidak adanya tumpang tindih. Pada akhirnya kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dengan adanya sertifikat pertanahan, tutupnya.(san)
Tidak ada komentar: