Warga Rampa Cengal Ditangkap Polisi Gara-gara Aniaya tetanggganya dengan Golok
Suarabamega25.com - Seorang pria inisial BD (32) warga Desa Rampa Cengal Kec. Pamukan Selatan Kab. Kotabaru harus berurusan dengan polisi karena dugaan kasus penganiayaan kepada tetangganya.
BD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Polsek Pamukan Selatan Kotabaru karena telah melakukan penganiayaan kepada korban inisial RI nenek warga tinggal Desa Rampa Cengal Kec. Pamukan Selatan, Kab.Kotabaru, Jumat (18/11/22)
Polsek Pamukan Selatan IPDA Edi Supratman membenarkan, saat korban berada di rumah, saat itu di bawah kolong rumah korban ada kucing berkelahi, korban bermaksud memburu kucing tersebut dengan menyiramkan air dan dengan memukul-mukul lantai rumah korban, terlapor yang saat itu sedang tidur di rumahnya, setelah beberapa saat kemudian, terlapor yang rumahnya bersebelahan dengan korban berjarak sekitar 2 Meter berteriak "Keluar -keluar " bermaksud menyuruh korban keluar dengan membawa sebilah parang.
"Karena Korban tidak juga keluar lalu terlapor mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban seraya mendatangi korban kemudian mencekik leher korban hingga korban terduduk di lantai kemudian korban berusaha berdiri lalu terlapor menebas korban dengan parang dan melukai korban yang mengenai perut di bawah pusat dan paha sebelah kiri korban, atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polsek Pamukan Selatan
Kata Edi," Barang bukti satu lembar celana panjang kain warna ungu, satu lembar baju kain warna putih dan satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Pamukan Selatan,"pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar: