KH. Zainal Mustafa Sukamanah Pendekar NU dari Singaparna
Suarabamega25.com -- KH. Zainal Mustafa dilahirkan di kampung Bageur Desa Cimerah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya (sekarang Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya) pada tahun 1901 M. Ibunya bernama Ratmah dan ayahnya bernama Nawawi. Beliau dikenal dengan nama kecilnya Umri dan Hudaemi.
Beliau dibesarkan dalam lingkungan keluarga petani yang taat beragama. Setelah Zaenal Mustafa kecil lulus dari sekolah rakyat, beliau menimba ilmu di beberapa pesantren, diantaranya: Pesantren Gunung Pari, Cilenga Leuwisari, Sukaraja Garut, Sukamiskin Bandung dan Jamanis Rajapolah. Di Pesantren Gunung Pari beliau dibimbing oleh kakak misannya yang bernama Dimyati yang kemudian dikenal dengan nama K.H. Zainal Muhsin.
Pada tahun 1927 Zainal Mustafa muda mendirikan sebuah pesantren di Kampung Cikembang berganti nama menjadi Kampung Sukamanah. Pesantren Sukamanah didirikan diatas tanah wakaf untuk rumah dan masjid dari seorang janda dermawan bernama Hj. Juariyah. Sebelumnya, pada tahun 1922 Hj. Juariyah memberikan tanah wakaf yang sama kepada K.H. Zainal Muhsin (pendiri Pesantren Sukahideng) di Kampung Bageur. Dalam usia 26 tahun, usia yang sangat muda Zainal MUsthafa telah mendirikan pesantren dan menunaikan ibadah haji pada tahun 1928 yang dibiayai pula oleh Hj. Juariyah.
Sebagai ulama yang memiliki sifat ta’at, tabah, qona’at, keadilan, maka tak bisa di pungkiri bila beliau menjadi seorang pimpinan dan panutan umat yang kharismatik, patriotic, berbudi luhur serta berpandangan jauh ke depan. Hal ini terbukti dengan bergabungnya beliau dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1933. Beliau tercatat sebagai Wakil Rois Syuriyah Cabang Tasikmalaya.
Pesantren Sukamanah hadir menjadi pesantren yang memiliki santri kurang lebih 600 – 700 orang. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang sangat besar bagi pemerintah Belanda pada saat itu, mereka menganggap bahwa pengajian tersebut adalah perkumpulan yang dimaksudkan untuk Menyusun kekuatan rakyat Indonesia melawan penjajah.
K.H. Zainal Musthafa sering dari mimbar oleh kaki tangan pemerintah Belanda dan ditahan di penjara Tasikmalaya Bersama K.H. Ruhiyat (pimpinan Pesantren Cipasung) pada tanggal 17 November 1941 M / 27 Syawal 1362 H atas tuduhan menghasut rakyat. Sehari kemudian mereka dipindahkan ke penjara Sukamiskin Bandung dan dibebaskan pada tanggal 10 Januari 1942. K.H. Zainal Mustafa ditangkap Kembali dan ditahan di penjara Ciamis pada akhir Februari 1942 menjelang penyerbuan Jepang ke Jawa dan dibebaskan oleh seorang kolonel Jepang tanggal 31 Maret 1942.
Meskipun kekuasaan telah berpindah dari kolonial Belanda kepada tentara Jepang, sikap dan pandangan beliau terhadap penjajah baru tidak berubah. Kebencian beliau semakin memuncak setelah menyaksikan sendiri kezaliman hamba-hamba Tenno Heika Jepang. Beribu-ribu rakyat Indonesia dijadikan romusha, penjualan padi kepada pemerintah Jepang secara paksa, pemerkosaan terhadap gadis-gadis merajalela, segala partai, ormas dan organisasi nasional dilarang dan setiap pagi rakyat Indonesia diwajibkan seikeirei atau ruku ke arah istana kaisar Jepang Tokyo.
Keteguhan iman beliau tidak akan pernah tergoyahkan dengan perbuatan seikeirei tersebut, maka beliau bertekad untuk menegakkan kalimatullah dan berjuang menentang kezaliman Jepang meskipun nyawa menjadi taruhannya.
Setelah pemerintahan Jepang mengetahui sikap K.H. Zainal Musthafa mereka mengirimkan satu regu pasukan bersenjata untuk menangkap beliau dan para santrinya. Namun, mereka gagal dan menjadi tawanan pihak Sukamanah. Keesokan hari nya, hari Jum’át 25 Februari 1944 semua tawanan dibebaskan, tetapi senjata tetap menjadi rampasan. Kira-kira pukul 13.00 datang 4 orang kempetai (polisi militer) dan salah satunya merupakan juru bahasa.
Mereka dengan congkaknya meminta agar K.H. Zainal Musthafa menyerah dan senjata milik mereka dikembalikan yang terdiri dari 12 buah senapan, 3 buah pistol, 25 senjata tajam. Santri Sukamanah dan masyarakat sekitarnya yang telah rela mati berkalang tanah daripada hidup bercermin bangkai menjawabnya dengan pekikan takbir dan langsung menyerang mereka. Tiga orang Kempetai (polisi militer) dan seorang juru bahasanya lari ke arah sawah dan meninggal disana, sedangkan yang satu orang lagi berhasil menyelamatkan diri.
Menjelang ashar datang enam kompi polisi istimewa yang didatangkan dari seluruh Jawa Barat. Ternyata mereka adalah tentara bangsa Indonesia sendiri yang langsung membuka salvo dan menghujani barisan santri yang hanya bersenjata bambu runcing, pedang bamboo, dan senjata sederhana lainnya.
Menyadari yang dating adalah bangsa sendiri, K.H. Zainal Musthafa memberikan komando agar tidak melakukan perlawanan sebelum musuh memasuki jarak perkelahian. Setelan mereka mendekat, barulah bamboo runcing, pedang bamboo dan golok menjawab serangan tersebut. Akhirnya, dengan kekuatan yang begitu besar, strategi perang yang hebat dan dilengkapi dengan persenjataan yang canggih, pasukan Jepang berhasil menerobos dan memporak-porandakan pertahanan pasukan Sukamanah dan menangkap K.H. Zainal Musthafa.
Peristiwa pertempuran Sukamanah terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 1944 M / Rabiul Awwal 1365 H. Para syuhada yang gugur sebanyak 86 orang dan dikuburkan dalam satu lubang. K.H. Zainal Musthafa ditahan di penjara di Tasikmalaya, kemudian di pindahkan ke Bandung, selanjutnya dipindahkan lagi ke penjara Cipinang dan setelah itu tidak diketahui dimana beliau berada. Alhamdulillah, atas usaha Kol. Drs Nugraha Natosusanto, Kepala Pusat Sejarah ABRI, pada tanggal 23 Maret 1970 telah ditemukan data dari kepala kantor Ereveld (Taman Pahlawan) Belanda bahwa K.H. Zainal Musthafa telah menjadi hukuman mati pada tanggal 25 Oktober 1944 dan dimakamkan di Taman Pahlawan Belanda Ancol Jakarta.
Zainal Musthafa dianugerahi gelar ‘’Pahlawan Nasional’’ dengan SK. Presiden RI Nomor: 064/TK tahun 1972 tanggal 20 November 1972, diserahkan oleh mintareja SH. Menteri sosial kepada keluarga K.H. Zainal Musthafa pada tanggal 19 Januari 1973. Kerangka jenazah Assyahid K.H. Zainal Mustafa beserta 17 orang santrinya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Sukamanah pada tanggal 25 agustus 1973.
K.H. Zainal Musthafa mempunyai tiga orang istri, yaitu almarhumah Ny. Enoh Sukaenah Hj. Ecin Kuraesin (istri ke tiga) dan 6 orang anak yaitu Almarhum Mumu Najmul MUhtadin, Ny. Siti shofiah (dari istri pertama), almarhumah Ny. Jueriyah, Almarhum Bahaudin, (dari istri kedua), Nyai. Atik Atikah dan almarhum Nazarudin Musthafa, Drs (dari anak ketiga).
Peristiwa “Pertempuran Sukamanah Berdarah” telah berlalu, K.H. Zainal Musthafa telah berpulang ke Rahmatullah, tinggallah Pesantren Sukamanah yang porak poranda. Hadirlah K.H. Moh. Fuad Muhsin (adik kandung K.H. Wahab Muhsin) yang menikah dengan Ny. Siti Shofiyah (salah seorang putri K.H. Zainal Musthafa) mengelola dan membangun kembali Pesantren Sukamanah Bersama-sama dengan K. Uha Abdul Aziz (adik kandung K.H. Zainal Musthafa) dan dibantu oleh para santri K.H. Zainal Musthafa yang masih hidup pada tahun 1950. Kemudian pada bulan Desember 1999 K.H. Fuad Muhsin menyerahkan kepemimpinannya kepada putranya K.H. A. Thahir Fuad.
Pengelola pesantren Sukamanah dan sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan K.H. Zainal Musthafa Sukamanah dibantu oleh seluruh anggota keluarga besar K.H.Z. Musthafa dan simpatisan sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki.
Pimpinan Sukamanah dan Sukahideng sepakat untuk mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukahideng pada tahun 1956, mendirikan sekolah menengah pertama (SMP) Al Islah pada tahun 1958/1959. Setelah terbentuk Yayasan K.H.Z. Musthafa Sukamanah pada tahun 17 Agustus 1959 dengan akta notaris no n8 tahun 1959 dan diperbaharui dengan akta notaris no 10 1988, MI, SMP, SMA dan PGAP menjadi MI, SMP, SMA, PGAPK.H.Zainal Musthafa Sukamanah.
Jalan Singaparna diresmikan menjadi jalan K.H. Zainal Musthafa pada tanggal 25 Februari 1960. Sejak tahun 1974 setiap tanggal 25 Februari diselenggarakan peringatan Perjuangan Pahlawan Nasional K.H. Zainal Musthafa. Monument aktualisasi perjuangan K.H. Zainal Musthafa Sukamanah di bandara by pass Tasikmalaya diresmikan pada tanggal 16 November 2000 M / 11 Sya’ban 1421 H oleh gubernur Jawa Barat.
Keluarga K.H. Zainal Musthafa Sukamanah menjadi anggota Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) dan mengikuti musyawarah Nasional anggota IKPNI di Gedung Serbaguna Taman Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta pada tanggal 7-9 agustus 2008.(Aji S)
Tidak ada komentar: