Curanmor Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu
Suarabamega25.com, Tanbu - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, telah melakukan pengungkapan kasus dan penyidikan perkara Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / V / 2023 / KALSEL / RESTANBU / SEK SATUI, tanggal 2 Mei 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ), terjadi pada, Sabtu (29/4/23), sekitar pukul 12.00 Wita.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Provinsi Km.167 RT.014 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provip Kalimantan selatan Tepatnya (Halaman Gedung Serba Guna).
Korban Taslimatul Ula Binti Kahar, Kelahiran Setarap, 09-12-2001, Perempuan, beragama Islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, dan tinggal di RT. 03 Desa Setarap Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, telepon 0853-4651-6930.
Saksi bernama Muhammad Syahril, umur 20 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam , Alamat RT. 04 Desa Setarap Kecamatan Satui kab. Tanah Bumbu.
Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan nomor polisi Masih Dalam Proses, Nomor rangka MH1JM0418PK173401, dan Nomor mesin : JM04E1173400.
Pada Sabtu, 29 April 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan Provinsi Km.167 RT.014 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di halaman Gedung Serba Guna, telah diduga terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan nomor polisi Masih Dalam Proses , Nomor rangka MH1JM0418PK173401, Nomor mesin : JM04E1173400.
Kejadian tersebut Pada Saat Taslimatul Ula Binti Kahar, akan bekerja di Gedung Serba Guna. Awalnya dia Memarkirkan Kendaraan Tersebut Di Depan Gedung Bagian Sebalah Kiri, Tepatnnya Di Sebelah Stage Souvenir.
Kemudian Setelah Selesai melaksanakan Pekerjaan Sebagai Fotographer pengantin Kemudian
Taslimatul Ula Binti Kahar, menuju Kendaraannya, tapi dia Mendapati Kendaraannya Telah Hilang/Sudah Tidak Ada Lagi Di Tempat Semula Dia Memakirkannya, dan Atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian sebanyak Rp. 22.000.000 ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) Dan kemudian dia melapor Kejadian Tersebut ke Polsek Satui.
Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan sejak diterima laporan, kemudian Pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 wita di Jl. Angkasa Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Satui telah melakukan upaya hukum penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ), Atas nama MI warga Benao Hilir RT. 01 Kel/Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan nomor polisi Masih Dalam Proses, Nomor rangka MH1JM0418PK173401 , Nomor mesin : JM04E1173400
diamankan ke Polsek Satui, guna proses lebih lanjut.
Kepada Yth. Kepala Polsek Satui.
BalasHapusSaya minta tolong dengan sangat untuk tersangka di introgasi.
Saya tinggal di Benao, motor Saya hilang tanggal 16 April 2023.
Setelah kejadian itu tersangka tidak terlihat di Benao. Kemungkinan besar tersangka ini dan komplotannya yg mencuri motor Saya.
Semoga motor Saya bisa dikembalikan. Terima kasih.