Kasat Reskrim Polres Kotabaru Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan
Suarabamega25.com - Polres Kotabaru menggelar konferensi pers (Konpers) kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan, Senin (01/5/23) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung AKP Abdul Jalil didampingi, Katim Buser Macan Bamega dan Anggota Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan," Bermula kasus ini korban DW (42) diminta tolong oleh tetangganya untuk memperbaiki TV miliknya.
"Dimana pelaku AS (36) sedang duduk berada di teras di rumah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis. Kemudian pelaku AS mendatangi korban DW yang pada saat itu memperbaiki Tv milik nya. Kerena pelaku AS merasa kesal tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DW, kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.
Kata Jalil," Pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru. Kemudian unit Buser Macan Bamega berhasil mengamankan pelaku AS dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP. Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lima tahun,"pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar: