Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Para Perempuan Kalsel Diajak Masuk Jadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.


Suarabamega25.com, Banjarmasin -  Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, formasi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 beranggotakan Perempuan sebesar 30 persen.

Timsel bakal calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota membuka peluang kepada para perempuan di daerah ini untuk masuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan rekrutmen  telah dimulai dan memasuki tahapan sosialisasi, pengumuman dan pendaftaran, yaitu 22 sampai 27 Mei 2023. 

"Kami mengimbau kepada Perempuan di Kalsel, mari berkontribusi untuk Bangsa dan Negara dan Daerah. Yakni membawa demokrasi ke arah yang lebih baik. Kami yakin,  sumber daya manusia perempuan di Kalsel sangat bagus dan banyak,"ujar Varinia Pura Damayanti, salah satu Timsel Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Provinsi Kalsel, dalam jumpa pers di salah satu hotel di Jalan A Yani Banjarmasin, Senin (22/05/2023).

Para peminat diminta segera melengkapi berkas pendaftaran secepatnya, dan diimbau tidak mendaftar di menit-menit terakhir pendaftaran.

Pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan selama hari kerja, yakni Senin 29 Mei hingga Rabu 7 Juni 2023. Masa pendaftaran bisa diperpanjang jika kuota 30 persen pendaftar perempuan belum terpenuhi.

Selanjutnya, ada tahap perbaikan berkas persyaratan selama 3 hari

kalender, yakni 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2023, pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari 12 Juni sampai 15 Juni 2023.

Syarat-syarat untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Kalsel.

"Persyaratan selengkapnya diumumkan secara resmi di laman Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028, pada situs resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,"jelasnya.

Dijelaskan, berkas pendaftaran dikirim melalui pos kilat khusus, email atau menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028 di alamat: 

*Wilayah Provinsi Kalsel I, Jalan Putri Junjung Buih Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

*Untuk Wilayah Provinsi Kalsel  ll dan ll, beralamat di Lobby Lounge Lantai Dasar Business Center Hotel Banjarmasin International Jl. A.Yani Km. 4,5 RW.5, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. 

Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email, berkas hard copy harus diterima timsel paling lambat 7 Juni 2023.

Sementara itu, Anggota Timsel lainnya, Muhammad Fauzi menekankan, poin penting pada rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota ini adalah berdomisili di wilayah yang sesuai pilihan bawaslu yang dituju. Misalnya penduduk Kabupaten Banjar, maka jika berminat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan mendaftar di Bawaslu Kabupaten Banjar.

"Jadi yang ber-KTP Banjarmasin, tidak bisa melamar menjadi anggota Bawaslu Tapin, kecuali pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP yang baru,"ungkapnya.

Dia menegaskan, Timsel akan mencermati. Jangan sampai terjadi ada yang mendaftar memakai KTP ganda, karena merasa berpeluang untuk lolos seleksi di kabupaten/kota lain.

Tidak ada komentar: