Penanganan Perkara Kasus Online Stagnan Dan Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
Suarabamega25.com, Banjarmasin - Kasus penipuan online yang mencatut nomor WhatsApp Advokat Senior Dr H Fauzan Ramon SH MH, yang perkara tersebut telah dilaporkan Fauzan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (11/4/2023), hingga Sabtu (6/5/2023)
penanganannya seakan jalan di tempat.
"Beberapa kali saya hubungi, katanya masih analisa. Ini kan sudah bulan Mei, jadi hampir satu bulan" ucap Fauzan Ramon kepada apahabar.com, Sabtu (6/5/2023).
Fauzan mempertanyakan kendala Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam menangani kasus tersebut.
Disebutkannya, bila tidak cukup bukti, maka sebaiknya laporan dihentikan.
"Kalau memang tidak cukup bukti, maka sebaiknya dihentikan," ungkapnya, Sabtu (6/5/202).
Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara cepat sebelum banyak memakan korban. Dia juga berencana melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta.
Apalagi kasus ini juga sempat menimpa Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, yang juga menjadi korban penipuan online.
"WhatsApp beliau di-hack, dan si penipu menghubungi sebagian kontak untuk meminjam uang," pungkasnya.
Nasib yang sama, juga dialami Korban penipuan online H N yang mengeluhkan pihak aparat, karena laporan di DitKrimsus belum juga ada progresnya.
"Padahal saya melapor sejak tanggal 7 April 2023 , selanjut pada tanggal 3 Mei 2023 kemarin saya datang lagi sama orang tua saya menanyakan laporan saya, tetapi belum juga ada hasil yang diharapkan," ujarnya pada jejakrekam.com, Sabtu (6/5/2023).
Katanya, dirinya saat ini selalu dikejar-kejar oleh Preman dan hanya minta perlindungan hukum terkait kasusnya, tetapi pihak Aparat hanya mengatakan, laporannya belum bisa ditindaklanjuti.
"Alasan pihak aparat, kami saat ini hanya menindaklanjuti atau menyelesaikan laporan yang masuk bulan Desember dan Januari saja, dan punya anda belum bisa kami tindak lanjuti, kata petugas saat itu," ungkap Hendra.
Sehingga dirinya berkonsultasi dengan Fauzan Ramon, sebab laporan yang dimasukkannya belum juga ada progresnya.
Tidak ada komentar: