Kampanye Hitam, Jangan Takaji Habar
Suarabamega25.com - Kampanye hitam atau biasa disebut black campaign, walau dilarang, namun kerap marak dalam setiap Pemilu. Ia berbeda dengan kampanye negatif. Kampanye negatif hanya menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, sedangkan kampanye hitam, menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Topo Santoso, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UI, mengatakan bahwa kampanye negatif boleh-boleh saja. Sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf c dan pasal 521. Pasal 280 berbunyi. “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”.
Di mana letak perbedaan antara kampanye negatif dengan kampanye hitam?, yaitu dari sisi sumber. Kampanye negatif jelas sumbernya, datanya sahih, sedangkan kampanye hitam tidak jelas, datanya mengada-ada, dikarang-karang. Kampanye negatif bertujuan mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam sudah mengarah pada menghancurkan karakter.
Kampanye negatif, sangat mungkin membantu pemilih mempertimbangkan pilihannya, sebab disertai dengan data-data akurat. Sementara kampanye hitam, yang tuduhannya cendrung tidak berdasar, membuat pemilih tambah bodoh, apalagi ketika agama dan ras, dipakai memfitnah orang lain.
Sebab arus informasi yang begitu deras, hampir-hampir tidak bisa membedakan mana kampanye negatif dan mana kampanye hitam. Ditambah kemampuan mengkaji, bahkan sekedar menalar sumber, masih sangat rendah, karena literasinya juga rendah.
Ada baiknya lebih cermat melihat dan mendengar segala informasi. Sayang kalau ada calon pemimpin bagus - berintegritas, kemudian tersingkir hanya karena kampanye hitam yang tidak berdasar. Kaji, teliti, Jangan takaji habar.
Tidak ada komentar: