KY Advokasi Hakim Jaga Marwah Martabat Perilaku Hakim
Suarabamage25.com, Banjarmasin - Komisi Yudisial RI selalu melaksanakan kegiatan Public Expose setelah mereka memiliki Para Penghubung di berbagai Provinsi, yang dulunya memiliki 12, sekarang 8 lagi tambahan dan tahun-tahun berikutnya, kata Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Komisi Yudisial RI, dalam kegiatan di Banjarmasin, Selasa (6/6/2023) sore, akan ditambah lagi.
Katanya, ini akan ditambah lagi, agar setiap Provinsi ada Kantor Komisi Yudisial, dengan alasan, saat ini Lembaga Pengadilan ada sekitar 960an Satker Pengadilan di seluruh Indonesia, hampir 6000 Hakim. Sedangkan Komisi Yudisial ada di Kantor Pusat dan di Kantor Perwakilan. Hal ini agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan juga menjalankan fungsi konstitusional Komisi Yudisial yang utama untuk menjaga martabat keluhuran perilaku Hakim. Inilah kata Mukti, yang mereka jaga bersama.
Disisi lain, KY mengajak elemen masyarakat untuk menjaga marwah para Hakim, karena jumlah kasus berdasarkan kunjungannya ke berbagai Pengadilan, ternyata Hakim hanya ada 6 orang dan kasusnya lebih dari seribu kasus, sehingga sehari bisa 45 kali sidang, yang akan menimbulkan potensi Hakim melakukan tindakan yang melanggar etika karena kecapekan.
"Ini ada potensi seorang Hakim yang (maaf) melakukan pelanggaran etik. Mungkin karena capek. Pengacaranya ngeyel, atau tersangkanya ngeyel. Maka marahlah. Padahal enggak boleh marah," ungkap Mukti, penuh keprihatinan.
Menurut Mukti, KY bukanlah Komisi Pemberantas Hakim, karena Hakim seorang yang mulia dan harus dijaga marwahnya. Sehingga KY dianggap bukan saja sebagai Pengawas Hakim, tapi sebenarnya juga memberikan advokasi kepada para Hakim. Namun ternyata para Hakim di daerah tidak paham bahwa mereka (para Hakim) dilindungi. Perlindungan tidak hanya untuk para Hakim dari kekerasan yang diterimanya, namun juga dari perendahan martabat mereka, seperti diiming-imingi dengan suap dan lain-lain.
"Laporan selama ini hanya mengenai tindak kekerasan terhadap Hakim. Ya, sebenarnya tidak juga salah. Kalau Hakim melaporkan dirinya diteror kepada KY itu betul. Tetapi ketika perkara yang dia tangani diiming-imingi dengan berbagai cara, kalau dia terima, itu berarti pelanggaran. Mereka dapat perendahan martabat dengan iming-iming seperti suap dan lain-lain. Ditawari macam-macam. Harusnya dilindungi," tegas Mukti.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan para Penghubung KY di Kalimantan Selatan yang sudah dikukuhkan oleh KY RI. Mereka adalah Koordinatir: Syaban Husin Mubarak, SH,I ; Asisten:
Adlina Adelia, SH., MH ;
Muhammad Arief, SH ; dan
Yudha Pratama, SH.
Tidak ada komentar: