Pembebasan dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Suarabamega25.com, Banjarmasin - Dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78 dan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke 74, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berikan Pembebasan dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berlaku mulai 1 Juli 2023 sampai 9 Desember 2023. Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Pengurangan 50 % PKB tahun pertama dari luar Provinsi Luar Kalimantan Selatan. Bebas BBN dan seterusnya. Bebas Progresif dengan tanda nomor kendaraan bermotor DA.
Berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2023. Diskon Pokok PKB. Pengurangan pokok tunggakan PKB.
Kasi PKB/BBNKB Yondi Caturadina Darnida SE MM., Kantor UPPD Samsat Banjarmasin II Jalan Brigjen Haji Hasan Basry Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, menegaskan, saat ini masih normal.
"Untuk hari ini Kondisi masih normal pak, karena programnya baru mulai bulan Juli Pak," jelas Yondi, dalam chat WAnya, Jum'at (9/6/2023).
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Bersama Samsat di seluruh Kalimantan Selatan.
Tidak ada komentar: