Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pencuri buah sawit milik PT Minamas Ditangkap Polisi


Suarabamega25.com - Polsek Pamukan Selatan mengamankan pria  warga Desa Pondok Labu Divisi III PLE, Rt. 09, Rw. 04 atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PT. Minamas, Minggu (04/6/23) di Devisi I Pondok Labu Estate, Desa Pondok Labu, Kec. Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kotabaru melalui Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Riyanto mengatakan"Seorang warga bernama Andi Arianto Simanjuntak datang Polsek Pamukan Selatan melaporkan kasus pencurian buah sawit anggota Satgas Pamukan II, setelah mengetahui adanya pencurian tersebut, anggota satgas langsung menemui Manager Pondok Labu Estate kemudian menghubungi Asisten Kepala Pondok Labu Estate. Pelapor kemudian bersama anggota satgas dan 2 orang security mendatangi TKP sampai di TKP terdapat aktifitas masyarakat melakukan pengangkutan buah sawit dengan menggunakan mobil pick up sebanyak 8 unit.

"Pelapor beserta anggota satgas ingin menghentikan aktivitas yang dilakukan masyarakat tersebut namun masyarakat tidak menghiraukan dan tetap melakukan kegiatan tersebut, karena situasi tidak memungkinkan. Pelapor bersama anggota Satgas kembali sambil merekam kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Manager Pondok Labu Estate atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 15.840.000 (Lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamukan Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kata Agus," mengatakan pihaknya mengaman barang bukti  1 Foto  dan  Vidio, buah sawit  mobil Pikup Daihatsu mengangkut  buah sawit yang dicuri.

Ada saksi merupakan karyawan PT. Minamas yang melihat mengakut buah sawit PT. Minamas  Akibat kejadian tersebut PT. Minas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.840.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamukan Selatan guna proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: