Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba, 4 Orang Ditangkap di Kotabaru Begini Kronologisnya


Suarabamega25.com – Satnarkoba Polres Kotabaru menangkap 4 orang diduga pelaku yang pengedar narkoba dan menyita sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 Narkoba.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan empat pelaku ini berinisial (SRR) (GA), (NL) dan (SA). Mereka memiliki peran yang berbeda, yakni kurir dan pengedar. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, Sabtu (3/6/23). 4 pelaku pengedar narkoba dibawa ke Mapolresta Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan komplotan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu,” ujar Tri  Rabu (7/6/23)

Usai menerima informasi, timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan

Pelaku Kemudian dari hasil pengembangan, Polisi berhasil menangkap tersangka 4 orang :  1, SRR (24) Jalan TPI Samudera Rt.17 Desa Rampa Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, 2.NL (19)  Jalan TPI Samudera Rt.17 Desa Rampa Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, 3. SR. (22)Jalan Wiramartas Gg.28 Juni Rt.08 Desa Rampa Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru dan GA (22) Perempuan Jalan Haji Agus Salim Gg.Fajar I Rt.02 Rw.01 Kel.Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru

"Peran tersangka (SRR) sebagai kurir/kuda, (GA) sebagai gudang penyimpanan sabu, (NL) , orang yang menyembunyikan sabu dan (SA) , orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya di temukan oleh petugas kepolisian. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45  Gram.

Pasal yang dilanggar

Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang  Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5  gram Juncto Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,"pungkasnya.(san)


Tidak ada komentar: