Sekda Wakili Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna Tiga DPRD Kotabaru
Suarabamega25.com - Sekretaris Daerah Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru menghadiri Rapat Paripurna ke tiga membahas tentang penyampaian laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru atas 1 buah Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Senin (19/6/23) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD serta 23 anggota dewan Kotabaru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Akhmad, MM, dalam sambutannya menyampaikan Proses penyusunan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dimulai dari tahapan penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 melalui rapat paripurna DPRD selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD kabupaten kotabaru dengan pemerintah daerah kabupaten kotabaru, proses terakhir di DPRD adalah rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru tentang Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten kotabaru tahun anggaran 2022 yang kita laksanakan pada hari ini.
"Masih ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan segera kami selesaikan sesuai dengan masukan dari DPRD Kabupaten Kotabaru, sebagaimana yang baru disampaikan dalam pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru.
Kerjasama dan kordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitu dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten kotabaru.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan APBD tahun anggaran 2022, dalam forum rapat Badan anggaran DPRD kabupaten kotabaru dengan TAPD kabupaten kotabaru, sehingga akhirnya menyetujui dan menerima Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD yang kita laksanakan pada hari ini.katanya.
Kata Said,"Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliput aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,"pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar: