Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sosialisasi Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa Pemkab Kotabaru Bersama Polres Kotabaru


Suarabamega25.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa ( DPMD ) memberikan sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (7/6/2023).

Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan ini diikuti oleh 198 orang kepala desa dari 22 kecamatan sekabupaten kotabaru. Selama kegiatan berlangsung kepala desa mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Kapolres Kotabaru dan Inspektorat Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru. Kejaksaan Negeri Kotabaru, Sekretariat Daerah Kotabaru, DPMD Kotabaru

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Minggu Basuki dalam Mewakili Bupati Kotabaru secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru menyampaikan, Program Dana Deza merupakan salah satu Implementasi Nawacita Pemerintah Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah dan Desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.

"Dalam rangka pengembangan wilayan pembangunan Desa dapat ditingkarkan dengan Pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujun untum mewujudkan kemandiriam dak masyarakat.

Kata Minggu,"Bepedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang telah ada diharapkan Pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan ada dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Basuki menjelaskan, Kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Adapun dasar Hukum kegiatan sesuak dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa susai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum," Jelas Kadis BPMD Kotabaru,"pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: