Bincang Santai Kanwil DJP Kalselteng Dengan Media
Suarabamega25.com, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Bincang Santai
Bersama Kepala Kanwil” bertempat di Aula Barito Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng, Jl Lambung
Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kamis (20/7/2023)
Masih menjadi bagian rangkaian kegiatan Hari Pajak 2023, Media Gathering tersebut diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dengan
insan media, baik media cetak, online, TV, dan radio.
Acara yang dihadiri oleh 32 perwakilan dari
media yang ada di Kalimantan Selatan, selain untuk mengenalkan atau mengedukasi masalah
perpajakan, juga untuk lebih mengenalkan Kanwil DJP Kalselteng kepada media dan merupakan bentuk
komunikasi dengan pihak eksternal.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi, menyampaikan
informasi penerimaan sampai dengan semester 1 tahun 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar
Rp15,789 triliun atau setara dengan 66,84% dari target penerimaan tahun 2023. Realisasi penerimaan
pajak tersebut tumbuh 38,57% dari target sebesar Rp23,624 triliun, sehingga menempatkan Kanwil DJP
Kalselteng di posisi ke-1 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto
pajak.
Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
didominasi oleh Sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 40,39%, Sektor Perdagangan Besar
dan Eceran tumbuh 63,75%, serta Sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan pertumbuhan
sebesar 74,34%.
Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak yang telah lapor sampai
semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78% dari target sebanyak 465.687
SPT. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Tarmizi juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari
penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya
memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan
tanggapan secara tertulis,” ujarnya.
Tidak ada komentar: