Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Demokrasi, Rakyat Berdaulat Oleh: Noorhalis Majid


Suarabamega25.com - Sebagaimana umum diketahui, demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani tersebut, terdiri dari dua kata, demos yang berarti rakyat, dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau berkuasa. 

Sebelum membicarakan kekuasaan, yang lebih substantif adalah mencermati dengan seksama, apa yang dimaksud dengan rakyat, atau ada juga yang menyebutnya dengan warga.

Rakyat atau warga yang dimaksud dalam demokrasi, adalah yang berdaulat, sadar akan hak-haknya dan aktif memperjuangkan hak tersebut.

Lantas, pada saat kapan rakyat berdaulat?  Mestinya setiap waktu – setiap saat, ketika memiliki kesadaran dan mampu memperjuangkan hak tersebut dalam berbagai saluran yang tersedia. Melakukan kontrol sosial atas segala hal yang dilakukan pemerintah.  

Ada juga yang mengatakan, kedaulatan rakyat itu ada pada saat Pemilu. Sebab ketika itulah negosiasi dilakukan, antara rakyat sebagai pemilik suara, dengan elit yang akan duduk dalam pemerintahan. Syaratnya, harus ada rakyat atau warga yang mampu menegosiasikan kepentingan bersama, agar menjadi agenda dan selanjutnya menjadi pekerjaan pemerintahan. 

Rakyat dimaksud, mestinya terhimpun dalam suatu asosiasi kewargaan. Entah itu asosiasi petani, nelayan, miskin kota, buruh, masyarakat adat, pedagang, dan sebagainya sebagai wadah yang berfungsi menghimpun suara atau mengorganisasikan kepentingan bersama. Itulah yang kemudian disebut dengan masyarakat sipil, yaitu masyarakat yang sadar, mau serta mampu mengorganisasikan diri dalam suatu wadah untuk memperjungkan kepentingan bersama.

Kalau itu yang dimaksud dengan rakyat, maka mestinya yang dilakukan oleh para caleg dan Parpol, adalah mendatangi asosiasi-asosiasi kewargaan atau kelompok masyarakat sipil, bernegosiasi soal kebutuhan apa yang harus diperjuangkan dalam pemerintahan, kelak tertuang dalam kebijakan - regulasi dan anggaran.

Kalau tidak ada negosiasi tersebut, dan hanya disuguhi “baleho”, berarti rakyat tidak berdaulat. 

Tidak ada komentar: