Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Kejari Kotabaru Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63


Suarabamega25.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejaksaan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/07/2023).

Acara ini dihadiri oleh Asisten bidang perekonomian dan pembangunan,Ketua DPRD,Forkopimda serta Kepala SKPD Kotabaru

Tandai dengan pemotongan tumpeng dan kue oleh Kepala Kejaksaan Negeri didampingi Ketua Adhyaksa Dharmakarini dan disaksikan tamu undangan


Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan  mengatakan Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melaksanakan beberapa rangkaian acara berupa kegiatan sosial yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Kotabaru sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung Republik Indonesia diantara nya Lomba Memancing yang diselenggarakan di Siring Laut Kotabaru yang merupakan Landmark Kab. Kotabaru yang diikuti oleh 400 (empat ratus) orang peserta dari Kab. Kotabaru dan ada juga yang berasal dari Kalimantan Timur dan Kota Malang dan Donor Darah.

“Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembagunan Nasional” yang telah implementasikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan meresmikan Rumah Restorative Justice"Wadah Saijaan” sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) buah di setiap desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru, pembentukan Rumah Restorative Justice.

“Wadah Saijaan” ini dimaksudkan untuk memberikan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan untuk mencapai keadilan melalui  pemulihan keadaan seperti semula atas suatu peristiwa pidana yang terjadi dengan menitik beratkan proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya agar dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat. sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan dan kemanfaatan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.

Dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka, selain itu pembentukan Rumah Restorative Justice “Wadah Saijaan” ini juga diharapkan agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh seluruh masyarakat Kab. Kotabaru dari tingkat desa sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat,"pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar: