Mencegah Kerugian Masyarakat Karena Kejahatan Digital
Suarabamega25.com, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dan terus akan mendorong
berbagai program untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat di era digital agar dapat
meningkatkan kesejahteraannya sekaligus terhindar dari kerugian akibat kejahatan digital.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah dalam kegiatan Sarasehan dalam Media Gathering Bank Kalsel Kejahatan Perbankan Digital Lindungi Datamu. Amankan Uangmu, Jum'at 27/7/2023 memaparkan sejumlah informasi pokok dalam
Sarasehan Media Gathering Bank Kalsel Tahun 2023 antara lain :
1. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna
internet di Indonesia pada periode 2022 – 2023 mencapai 215,63 juta orang. Jumlah tersebut
setara dengan 78,19% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya penggunaan
internet tersebut merubah pola perilaku masyarakat menjadi semakin bergantung pada llayanan digital tidak terkecuali layanan di sektor jasa keuangan. Namun demikian bahwa
kerawanan masyarakat terhadap kejahatan digital masih relatif tinggi. Terdapat 34,47
responden yang tidak mengetahui upaya untuk menjaga keamanan data pribadinya. Selain
itu, terdapat pula 66,82% responden yang belum pernahmengganti password akunnya.
2. Dari sisi konsumen/masyarakat, masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan
inklusi keuangan yang cukup besar dimana tingkat inklusi keuangan pada tahun 2022 telah
mencapai 85,10% sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68%. Ini menandakan bahwa
sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum
memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan yang digunakan. Hal
tersebut menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan
mengelola keuangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Selanjutnya, hal tersebut
dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyasar masyarakat yang kurang terliterasi
dengan melakukan berbagai modus penipuan dan penawaran jasa keuangan illegal yang
pada akhirnya menimbulkan kerugian.
3. Dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat, modus-modus penipuan dan
penawaran jasa keuangan illegal pun semakin bervariatif termasuk kejahatan digital.
Kejahatan digital yang tengah marak dikenal dengan Social Engineering atau Soceng
adalah cara dalam mengelabui, memanipulasi pikiran korban untuk mendapatkan informasi
berupa data pribadi atau akses yang diinginkan. Social Engineering menggunakan teknik
manipulasi psikologis, untuk memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media
secara persuasive. dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban
tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku. Terdapat beberapa modus
Soceng yang perlu diwaspadai yaitu: Phising, Pretexting, Baiting, Sniffing termasuk
Skimming dan Carding.
4. Untuk menghindari kejahatan Soceng maka masyarakat dihimbau untuk dapat:
a) Jaga kerahasian data pribadi dan jangan memposting di media sosial.
b) Aktifkan Two-factor authentication pada akun media sosial atau aplikasi keuangan.
c) Waspada penipuan yang mengaku petugas bank yang menanyakan data pribadi
d) Cek keaslian telepon, akun media sosial, email, dan website bank.
e) Aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek histori rekening secara berkala.
5. Dalam menjalankan amanat UU OJK yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan
PUJK serta perlindungan konsumen, OJK berwenang dan telah menetapkan beberapa
POJK dan SEOJK yang berkaitan dengan keamanan aset, privasi dan data konsumen
terutama dalam hal penggunaan teknologi informasi oleh PUJK sebagai berikut:
a) Dari segi pengawasan perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK No. 38 Tahun 2016
tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan TI oleh Bank Umum. POJK ini
dikeluarkan untuk mendukung penggunaan Sistem Elektronik yang terintegrasi agar
bank dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional serta memberikan
layanan perbankan yang lebih baik kepada nasabah.
b) Dari segi perlindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan POJK No. 6 Tahun 2022
tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK yang
merupakan
penyempurnaan dari POJK No. 1 Tahun 2013. Beberapa pokok pengaturan penting
terkait keamanan data nasabah antara lain yaitu dalam hal PUJK menggunakan
teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau informasi pribadi Konsumen, PUJK
wajib menggunakan teknologi informasi yang andal serta menjamin keamanan data
dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan pengecekan kelayakan
dan/atau keamanan secara berkala serta wajib menjaga keamanan dana dan/atau aset
Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
Secara reguler maupun insidentil (melalui penerimaan pengaduan masyarakat) OJK
melakukan pemeriksaan kepatuhan PUJK terhadap berbagai ketentuan tersebut.
Tidak ada komentar: