Perempuan di Kotabaru Ditangkap, Diduga Menipu Bermodus Arisan, Kuras Uang Korban 20 Juta
Suarabamega25.com - Seorang perempuan berinisial RI (35) alamat Jl. Belitung Darat Gg. BKIA No. 5 Rt. 011 Rw. 02 Desa/Kel. Belitung Utara Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, ditangkap polisi setelah dilaporkan berinisial NS melakukan penipuan bermodus arisan online diamankan Satreskrim Polres Kotabaru, Kamis (6/7/ 23).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Ikhsan Prananto menjelaskan, “ Telah terjadi tindak pidana penipuan. Kejadian berawal saat pelapor melihat status WA dari terlapor yang memposting jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut. Pelapor tertarik dan percaya kepada terlapor prihal jual beli arisan yang di tawarkan terlapor karena terlapor memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan dari terlapor dan mendapatkan keuntungan. Kemudian pelapor mengirimkan uang kepada terlapor melalui M-Banking secara bertahap ke Nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI).
"Korban ANISA warga Batu Silira Rt. 001 Rw. 001 Desa/Kel. Sigam Kec. Pulau Laut Sigam Sigam Kotabaru. Barang Bukti 7 (tujuh) Lembar Rekening Koran Bank Nasional Indonesia (BNI) bukti treansfer ke rekening BNI atas nama Hariyansyah dan 1 Buah HP.
Kata Ikhsan,"Pengakuan tersangka bahwa benar korban mentranfer uang sebanyak Rp.20.000.000,00 dengan beberapa kali transfer untuk membeli arisan online dari tersangaka menawarkan membeli arisan kepada korban dengan iming - iming jika membeli arisan tersebut akan mendapat keuntungan lebih. Atas pengakuan tersangka uang Korban di pakai untuk mencairkan uang arisan kepada member arisan lainnya yg di kelola oleh tersangka,"pungkas.(red)
Tidak ada komentar: