Sekdakab Kotabaru Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2024 di Sidang Paripurna
Suarabamega25.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Korabaru Rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 di Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masa persidangan III rapat ke 12, Jum'at (14/7/23)
Acara dihadiri Sekdakab Kotabaru Wakil Ketua DPRD Kabupaten Korabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD dan Tamu Undangan.
Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan," Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, serta mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024.
"Sedangkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusun, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunn daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJ.D, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kata Said,"Seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2.383.161.004.489,28 dengan penerima pembayaran sebesar Rp. 321.181.836.215,24,"pungkasnya.(san)
Tidak ada komentar: