Caleg Koruptor, Pelanggaran dan Perusak Oleh: Noorhalis Majid
Suarabamega25.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), Sabtu (26/8/2023) merilis hasil temuanya atas Daftar Calon Sementara (DCT), terdapat 15 calon anggota DPR dan DPD RI mantan narapidana korupsi. Mereka mendesak KPU RI agar mengumumkan status mantan terpidana korupsi yang menjadi caleg, sebagaimana dilakukan KPU RI pada Pemilu 2019.
Dalam rilis tersebut, terdapat 9 calon anggota DPR dan 6 calon anggota DPD RI. Mungkin kalau ditambah calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pasti lebih banyak.
Apa pentingnya mengumumkan mantan narapidana korupsi? Bukankah hak mereka mencalonkan diri tidak dicabut? Jawabnya, tentu saja sangat penting!
Memang, sejauh haknya untuk dipilih belum dicabut, boleh saja mencalonkan diri sebagai caleg. Namun KPU RI sebagai penyelenggara, harus memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang profil caleg yang sedang bertarung dalam Pemilu. Agar pemilih memiliki referensi dalam mempertimbangkan pilihannya.
Belum tentu elektabilitasnya merosot, mungkin saja tinggi, tergantung penilaian warga pemilih. Akan tetapi, bila tidak ada informasi terkait isu yang sangat penting ini, KPU RI dapat dianggap tidak peduli terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lebih keren kalau isunya diperluas, misal bukan hanya terkait mantan narapidana korupsi, namun juga para pelaku pelangaran HAM dan pelaku kerusakan lingkungan, maka akan memberikan pencerahan dan pertimbangan bagi warga, agar benar-benar memilih caleg yang tidak bermasalah.
Pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, merupakan isu besar yang tidak boleh diabaikan. Bila para pelaku, baik langsung atau pun tidak, menduduki posisi penting dalam politik, bisa saja segala pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, berlanjut tanpa mampu dicegah, dan demokrasi menjadi tidak bermakna.
Pemilu, adalah momentum mempergilirkan kekuasaan, lebih baik memilih yang tidak pernah bermasalah, agar mampu menata kebijakan menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar: