Polisi Tangkap Pengedar Minuman Keras di Kotabaru
Suarabamega25.com - Polres Kotabaru berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana penjualan minuman keras (miras). DH (41) warga Desa Kampumg Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diamankan di Desa Banua Lawas Rt. 03 Kecamatan Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru, Selasa (19/9/23).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, " Berdasarkan informasi masyarakat DH (41) sering melakukan transaksi jual beli miras / minuman beralkohol dari warung kewarung sepanjang ruas jalan Propinsi mulai dari Kec. Kelumpang Hilir sampai Kec. Kelumpang Hulu menggunakan mobil avansa berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Polsek Kelp. Hulu melaksanakan giat razia oprasi sikat ke warung-warung sepanjang jalan Propinsi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu.
"Terlihat mobil tersebut parkir di depan warung kemudian anggota mendatangi ke warung tersebut untuk memeriksa kepemilikan mobil tersebut saat ditanyai mobil tersebut benar milik DH dan pada saat diperiksa di dalam mobil ternyata terdapat miras.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu untuk mencari keuntungan lewat berjualan miras Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Alcohol 90% Merk Gajah Duduk Sebanyak 180 Botol, Wiski 22 Botol, Guines 11 Botol, Alexis 42 Botol, Bae 10 Botol, Ber Bintang 24 Botol, Kawa-Kawa 24 Botol dan Anggur Merah 6 Botol.
Kata Tri," Mengimbau agar masyarakat tida memperjualbelikan miras secara sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan.
Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti dibawa ke polsek Kelumpang Hulu guna proses hukum lebih lanjut
Tidak ada komentar: