Polsek Kelumpang Tengah Kotabaru Ungkap Perederan Minuman Keras Ilegal
Suarabamega25.com - Polsek Kelumpang Tengah Kotabaru kembali menangkap berinisial laki - laki LO (62) penjual minuman keras (miras) di Sengai Karuh RT.006 Desa Sangsang Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru, Jum'at (29/9/23).
Anggota Polsek Kelumpang Tengah telah berhasil mengamankan seorang penjual miras warga Desa Sangsang, Kelumpang Tengah.
"Berdasarkan informasi masyarakat LO (62) sering melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol sebanyak 6 botol dengan rincian 3 botol miras jenis Anggur Merah merk Orang Tua, 1 botol miras merk Alexis, 1 botol miras merk Guines, 1 botol miras merk Newport.
Saat ditanyai kepemilikan miras / minuman beralkohol tersebut milik LO untuk dijual, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah guna proses hukum lebih lanjut,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: