Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Satreskrim Polres Kotabaru Tangkap Penjual Miras, Sita Miras Jenis Anggur Merah Merk Orang Tua


Suarabamega25.com -  Satreskrim Polres Kotabaru menangkap MD (20) penjual minuman keras (miras) warga Tambak Permai RT.08 Desa Batuah Kec. Pulaulaut Sigam Kab. Kotabaru, Senin (25/9/23).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, "Atas laporan masyarakat ada transaksi Jual Beli Miras Ilegal. Kemudian Unit Buser melakukan penyelidikan di Jalan Pangeran Kacil Desa Kotabaru Hilir Kec Pulaulaut Sigam Kab.Kotabaru di dapati terlapor menyimpan miras jenis anggur Merah Merk Orang Tua Di Area Belakang Rumah Terlapor.

"Kemudian Anggota Menanyakan Perihal Ijin menyimpan dan Menjual Miras. Terlapor tidak mempunyai ijin. Di Akui terlapor, dirinya sudah melakukan perdagangan miras sejak 2 minggu yang lalu di mana miras di beli di daerah Batulicin Kab. Tanah Bumbu sebanyak 12 botol dengan harga Rp.1.000.000,00

Miras Tsb Di akui Terlapor Di Jual Dengan Harga Rp.100.000,00  per Botol. Terlapor mengakui miras sudah terjual sebanyak 4 Botol dan hasil penjualan Rp.400.000,00 dan sisa uang Yg ada di tangan Terlapor Sebanyak Rp.150.000,00- karena sudah di pakai untuk membeli keperluan sehari - hari.



Tidak ada komentar: