KPP PRATAMA Batulicin Bersama Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perpajakan
Suarabamega25.com - BPKAD kotabaru bersama KPP Pratama Batulicin gelar Sosialisasi Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kab kotabaru, Kamis (18/10/23) di Aula kantor perpajakan batulicin.
Kegiatan diikuti seluruh bendahara/verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani Dalam sambutannya Risa mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mudah dipahami dan bermanfaat bagi para bendahara.
"Dijelaskan pula manfaat menjadi pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara dilingkup pemerintahan kabupaten kotabaru",tambahnya risa.
Kepala Kantor KPP Pratama Batulicin Tanbu Argo Adhi Nugroho berharap SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kedepannya makin lebih baik dan lebih patuh. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
"Agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah. Aplikasi e-bupot kedepannya mempermudah dari sisi para pemotong karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya.
Kata Argo,"emakin Mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya", tandasnya. Kepada pemkab kotabaru kerjasama agar lebih baik lagi dan para SKPD lebih baik lagi dalam pemotongan serta pungutan.
Asrul sebagai narasumber dari kpp pratama batulicin mengatakan sosialisasi ini terkait tata cara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi E-bupot secara online.
Isi dari pemotongan E-bupot ini terkait dari atas belanja barang,belanja jasa,dan belanja tenaga kerja.
"Selain penggunaan e-bupot ini kita juga membahas secara detail terhadap klasifikasi-klasifikasi perpajakan.ada beberapa yang diatur,contohnya pajak penghasilan pasal 21,belanja barang dan sebagainya.
Kata Asrul," Bagaimana tata cara formulir perubahan data wajib pajak instansi pemerintah,kewajiban ppn atas pendapatan dan kewajiban pph.
Tidak ada komentar: