Polres Batola Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penjualan Obat Bebas Terbatas
Suarabamega25.com, Marabahan - Kasat Resnarkoba Polres Batola, Kamis 26 Oktober 2023, melaporkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Batola dalam mengungkap perkara tindak pidana penjualan obat bebas terbatas (daftar W) yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, serta praktik kefarmasian ilegal.
Diduga Perkara ini melibatkan seseorang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, serta orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Sub 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peristiwa ini terjadi Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 00.30 Wita, kejadian ini di pinggir Jalan Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola.
Pelaku utama diduga adalah Jaya Nor bin Marhat, seorang pria kelahiran 5 Desember 1998. Dia memiliki pendidikan terakhir SD (tidak tamat) dan bekerja sebagai karyawan swasta. Tinggal di Jalan Desa Roham Raya Rt.05 Rw.02, Desa Roham Raya, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Pelaku saat ini ditahan dalam perkara ini.
Dalam penangkapan ini, Anggota Satuan Samapta Polres Batola yang terlibat adalah Bripda Muhammad Iqbal dan Briptu Yosrizal. Selain itu, terdapat saksi umum bernama Arbani.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 38 paket obat Seledryl, sebuah botol bekas minuman Floridina, uang tunai sebesar Rp. 80.000,-, dan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun 125 berwarna biru putih dengan nomor polisi DA 4775 MG.
Kronologi Kejadian, 26 Oktober 2023 pukul 00.30 Wita, personil Satuan Samapta Polres Batola melakukan patroli rutin di Kecamatan Bakumpai, dan mereka mencurigai adanya kumpulan orang di pinggir jalan. Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, mereka berhasil mengamankan Jaya Nor, yang membawa 38 paket obat Seledryl yang ditemukan dalam botol bekas minuman Floridina di jok sepeda motor Suzuki Shogun 125 miliknya. Dalam interogasi, Jaya Nor mengaku menjual obat Seledryl di sekitar warung Desa Batik, dan sejumlah obat telah dijual kepada saksi Arbani. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Batola terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penjualan obat ilegal. Hal ini sesuai dengan prinsip Polri, yaitu Bersahaja, Bermartabat, Peduli, dan Ikhlas Melayani.
Tidak ada komentar: