Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Rugikan Negara, Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka


Suarabamega25.com, Banjarbaru – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AA kepada Jaksa, Selasa (24 Oktober 2023)

di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Oktober 2023. Kegiatan ini merupakan hasil dari kerja sama antara DJP dengan kejaksaan.

Tersangka AA, direktur sekaligus pemilik CV BA, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012 dengan modus tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan CV BA tahun pajak 2012 tersebut seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2013.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195 (empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap dan jelas.

Tarmizi berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Pihaknya pun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak.

Tidak ada komentar: